Waingapu-SJ………… Komunitas Peduli Kemanusiaan dan Keadilan bersama Organisasi Kemahasiswaan yang ada di Sumba Timur menggelar Aksi 1000 Lilin untuk Astri dan Lael, di taman sandlewood Kabupaten Sumba Timur.
Aksi yang di gelar Komunitas Peduli Kemanusiaan dan Keadilan bersama Organisasi Kemahasiswaan yang ada yaitu, GMNI, GMKI, PMKRI, HIMAS, PERMASTI, IKPML, Program Studi Hukum dan Matematika UNKRISWINA Sumba, Rabu (15/12/21) ini dihadiri oleh Asisten 2 mewakili Bupati Sumba Timur, Frengki Rangga Mbani SSPT, Ketua DPRD, Tokoh Masyarakat dan Polres Sumba Timur.
Riki Prihatin Kore selaku Koordinator Komunitas Peduli Kemanusiaan dan Keadilan menegaskan aksi 1000 lilin ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban ibu Astri dan Adi Lael yang terjadi di kota Kupang tepatnya di Pankase.
Lebih lanjut Riki menuturkan, Sumba Timur berduka atas Ibu Astri dan adik Lael yang di bunuh secara sadis kami, juga mengecam pelaku pembunuhan tersebut, kami mendukung pihak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas siapa-siapa saja pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ibu Astri dan Adik Lael.
“Tidak boleh tebak pilih, tidak boleh pilih kasih dan tidak boleh ada hal-hal yang disembunyikan, kami mendukung Polda NTT dan menuntut untuk segera membongkar pelaku-pelaku yang terlibat dan memberi keadilan hukum” jelasnya.
Kami sebagai masyarakat awam mau mengatakan bahwa pembunuhan ini tidak saja dilakukan oleh seseorang bahkan kami meminta kepada Polda NTT untuk menangkap otak dari pembunuhan yang terjadi.
Kami menutut dengan tegas memberi hukuman yang berkeadilan jangan memberi hukuman yang tidak sesuai dengan hukum yang ada di indonesia. Dua nyawa hanya dengan hukuman pasal 338 sangat tidak masuk akal, kami percaya pelakunya bukan hanya satu orang, pelakunya lebih dari satu orang, bahkan otak dari pelaku pembunuhanpun masih berkeliaran, kalau kami melihat berita, kami melihat cerita harusnya pihak Polda sudah bisa menetapkan tersangka-tersangka lain.
‘Sekali lagi bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya NTT dan Sumba Timur, stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kami minta keadilan HUKUM untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Ibu Astri dan Adik Lael” tegas Riki Kore.
Ass. 2 Pemda Sumba Timur, Frengki Rangga Mbani SSPT dalam orasibya mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sumba Timur mendukung penuh aksi bersama dalam momentum menyalakan 1000 lilin sebagai bentuk rasa prihatin dan dukungan pemerintah dan masyarakat Sumba Timur kepada POLDA NTT dalam rangka mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan terhadap Ibu Astri dan Adik Lael yang beberapa waktu lalu ditemukan sudah tak bernyawa di Pankase kota Kupang.
Kata Frengki, kasus kematian kedua orang tersebut sangat menggemparkan dan bahkan menyedihkan kita semua, untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Sumba Timur menyampailkan turut berduka cita yang sangat mendalam atas peristiwa kematian kedua orang tersebut yang banyak meninggalkan tanda tanya.
Selanjutnya kami memberikan dukungan penuh kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut secara tuntas khasus pembunuhan tersebut dengan membuka secara gamblang siapa pelakunya? apa motifnya? hingga siapa otak di belakang peristiwa ini.
“Terungkapnya pelaku di belakang ini semua akan peringatan keras bagi masyarakat lain, agar kasus tersebut tidak terulang lagi di Indonesia khususnya di NTT” jelasnya.
Lanjut Frengki, dengan doa kita semua kasus pembunuhan Ibu Astri dan Adik Lael tidak akan pernah terjadi lagi. Kepada Polda NTT kami sangat mengharapkan agar dapat lebih serius dalam menuntaskan kasus pembunuhan tersebut. kami pemerintah dan masyarakat Sumba Timur berharap kebenaran dapat ditegakan di bumi Flobamora.
Kasus pembunuhan yang dilakukan di Kota Kupang tersebut adalah sebuah kajahatan yang luar biasa, karena yang menjadi korban adalah seorang ibu dan bayi yang tidak berdosa yang mana kita semua tau bahwa perempuan dan anak adalah kaum lemah dan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindakan kekerasan.
Kita telah mendengar dan melihat kasus yang melibatkan kaum perempuan dan anak sebagai korban berkembang secara signifikan dan menyesat untuk dituntaskan, mulai dari kasus kekerasan Rumah Tangga, traficking dan kekerasan pelecehan seksual, eksploitasi anak dan perempuan hingga kasus pembunuhan terhadap Ibu Astri dan Adik Lael.
Frengky juga berjanji, dengan terbitnya Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, keterlibatan multi stecholder kita dapat menghimpun kekuatan menjamin hak-hak anak.
“Kami juga sesegera mungkin bertemu dan meminta pihak kecamatan untuk menghimbau semua Desa di Kabupaten Sumba Timur untuk membuat PERDES tentang perlindungan anak” pungkas Frengky. *** (Deni/007-21),-