SENTRA GAKKUMDU SUMBA BARAT GELAR RAPAT KOORDINASI

Anggota Bawaslu Sumba Barat, Oktavianus Malo, Pdt. Papi Djurumana dan Wakpolres Sumba Barat Kompol  I. Nyoman Budi Artawan

WAIKABUBAK-SJ……………………. Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Sumba Barat gelar rapat koordinasi di aula Hotel Pelita Waikabubak Sumba Barat Kamis, 20 Desember 2018 yang diikuti oleh anggota Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Sumba Barat. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Wakapolres Kompol I. Nyoman Budi Artawan, SH.SIK,MM. Kegiatan dibuka dengan resmi oleh Anggota Bawaslu Sumba Barat, Pdt. Papi DJurumana, S.Th.  

Dalam sambutannya Pdt. Papi Djurumana mengatakan rapat koordinasi ini merupakan pertemuan Gakumdu untuk menyatukan persepsi dan strategi pengawasan pemilu. Sehingga segala bentuk pelanggaran pemilu bisa diantipasi sedini mungkin dan secara bersama menentukan stratagi pengawasan demi suksesnya pemilu 2019.

Wakapolres Sumba Barat I. Kompol  Nyoman Budi Artawan membawakan materi peran Kepolisian dalam penegakan hukum pada Pemilu tahun 2019. Dalam pemaparannya menjelaskan tugas-tugas dalam pengawasan merupakan tugas dari sentra Gakumdu dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dan dirinya menaruh harapan pada anggota Sentra Gakumdu yang ada di lapangan sebagai barisan terdepan Gakumdu di lapangan.

Wakapolres Sumba Barat juga menghimbau KPU agar intens dalam melakukan sosialisasi karena Pemilu 2019 adalah Pemilu serentak pertama sehingga bisa membingungkan masyarakat.

“Ada lima kertas suara yang harus dicoblos oleh masyarakat pemilih, dan hanya dua kertas suara yaitu Pilpres dan DPD yang ada fotonya, sedangkan untuk Legislaltif hanya nama dan nomor urutan, masyarakat bisa saja bingung” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolres I. Nyoman Budi Artawan menjelaskan penanganan tindak pidana pemilu melalui 3 tahap yaitu penerimaan,  pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada Pengawas Pemilu dan dituangkan dalam formulir pengaduan. Yang kedua dilakukan pembahasan oleh sentra gakkumdu yang berasa dari unsur pengawas pemilu dan yang ketiga disusun rekomendasi oleh Sentra Gakkumdu yang menentukan apakah suatu laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilu atau bukan, atau apakah laporan/temuan tersebut perlu dilengkapi dengan syarat formil/syarat materiil.

Baca Juga :   Reses Beni Candra dan Bernadetta Tindak Lanjut Aspirasi Rakyat Bakiruk

Pantauan media pelaksanaan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu dan unsur Kerpolisian dan Kejaksaan berjalan lancar dan serius dimana peserta yang hadir aktif dalam dialog. Disepakati bersama mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Juga disepakati bersama agar menyatukan  persepsi dan memiliki pandangan yang sama agar tidak terjadi kekeliruan didalam mengambil tindakan dalam pengawasan Pemilu. (OC$),-