Tambolaka-SJ…………….. Bertempat di aula kantor Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Rabu, 02/10/19 Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete melakukan pengembalian pejabat struktural kedalam jabatan semula. Sebanyak 150 orang ASN dari golongan IV B, IV A, III B, III A, II A, UPTD Puskesmas, Puskesmas dan RSUD dikembalikan ke jabatan semula karena adanya teguran tertulis dari Tim Terpadu Penataan Kelembagaan Daerah Departemen Dalam Negeri 24 September 2019 yang lalu.
Keputusan Bupati ini diambil karena pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, UPTD pada Puskemas, Kepala Puskesmas dan Direktur dan Pejabat RSUD Pratama Reda Bolo pada 13 Juni 2019 yang lalu oleh Bupati Markus Dairo Talu, SH tidak melalui ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pembacaan Keputusan Bupati SBD dengan No. BKPP.821/154/SBD/IX/2019, No. BKPP.821/155/SBD/IX/2019, No. BKPP.821/156/SBD/IX/2019, No. BKPP.821/157/SBD/IX/2019, No. BKPP.821/158/SBD/IX/2019, No. BKPP.821/159/SBD/IX/2019, No. BKPP.821/160/SBD/IX/2019, dan No. BKPP.821/161/SBD/IX/2019, dihadiri oleh Bupati SBD dr. Kornelius Kodi Mete, Wakil Bupati Marthen Christian Taka, S.Ip, Sekda SBD Drs. A.Umbu Zaza, M.Si, dan seluruh pimpinan OPD SBD beserta staf.
Dalam penyampaiannya usai pembacaan SK, Bupati Nelis mengatakan pengembalian pejabat structural ke jabatan semula ini sesuai aturan dan teguran terulis dari Depdagri melalui Tim Terpadu Penataan Kelembagaan Daerah pada tanggal 24 September 2019 yang lalu, yang diketuai oleh Drs. Makmur Marbun, M.Si (direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendari yang memerintahka menata kelembagaan non procedural.
“Mari kita fokus bekerja untuk membangun SBD ini, saya akan lapor ke Mendagri sekaligus minta ijin untuk pelantikan jabatan-jabatan yang kosong, teman-teman kembali ke jabatan semula, untuk yang kosong kita angkat Plt.” ungkapnya.
Pantauan media pelaksanaan pengembalian pejabat struktural ke jabatan semula ini berjalan lancar, dan semua ASN yang hadir dapat memaklumi putusan Bupati SBD demi menata kembali birokrasi yang sempat semrawut pada masa pemerintahan sebelumnya. Hal ini dipandang perlu karena ASN adalah ujung tombak pembangunan daerah SBD. ******* (Octa),-