PENETAPAN KEPUTUSAN KPU SBD TENTANG PILKADA 2018

Tambolaka-SJ.,-  Berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018,  KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) melakukan sosialisasi keputusan KPU untuk pencalonan bagi pasangan calon peserta Pilkada tersebut.

Komisioner KPU SBD saat jumpa pers
Komisioner KPU SBD saat jumpa pers

Bertempat di aula KPU SBD Tambolaka Senin, 11 September 2017 kemarin pagi komisioner KPU bersama Sekretaris KPU melakukan jumpa pers untuk mensosialikasi penetapan KPU SBD terkait syarat dukungan minimal bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati  yang akan maju dari jalur independent dan melalui pintu partai politik. 

Ketua KPU SBD, Mikael Bulu, SH mengatakan sesuai dengan perintah Undang Undang mereka sudah menetapkan keputusan dalam rapat lengkap KPU-SBD 08.30 Wita yang hasilnya  akan diteruskan ke DPRD  dan pimpinan-pimpinan partai politik di SBD. Berdasakan UU NO. 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat 2 (a) dan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 pasal 10 huruf (a) tentang pencalonan maka ditetapkan jumlah dukungan minimum dukungan bagi calon peserta pilkada tersebut. 

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir tahun 2014  jumlah pemilih SBD mencapai 214.776 suara, sehingga  bagi calon perseorangan dibutuhkan dukungan 10% dari jumlah DPT menjadi 21. 478 suara  yang merupakan syarat dukungan minimum dari jalur independen. 

Sedangkan untuk  dukungan partai politik dengan kekuatan 35 kursi DPRD di SBD, syarat 7 kursi (20%) merupakan syarat minimum untuk mencalonkan pasangan calonnya. Bagi partai politik ada alternative lain selain jumlah kursi untuk mencalonkan, Parpol juga bisa menggunakan total 25% suara dari  total suara sah pada pemilu 2014 yang lalu 160.388 sehingga diperoleh 40.097 suara. Syarat pencalonan tersebut harus dipenuhi pada saat pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dan tidak ada ruang untuk diperbaiki. 

Baca Juga :   ASN YANG BERKAMPANYE AKAN DITINDAK TEGAS

Usai pernyataan resmi dari ketua KPU SBD, kepada media Mikael  Bulu mengatakan UU No. 10 Tahun 2016 ini tetap sejalan dengan UU Pemilu Tahun 2003, mekanismenya akan diatur sesuai dengan peraturan presiden. 

Sedangkan bagi calon yang akan memakai jumlah suara 25% dari suara saha yang diperoleh KPU  akan mengeluarkan SK baru untuk jumlah suara yang 25% itu bagi pasangan calon yang memakainya. 

Sedangkan bagi calon dari jalur independent, jumlah suara atau pendukung yang 10% itu harus  tersebar di 6 kecamatan

“Identitas masih dimungkinkan menggunakan surat keterangan penduduk dari Dispenduk yang berlaku sampai dengan Desember  2018 nanti, sedangkan sebaran suara itu harus tersebar di 6 kecamatan di kabupaten SBD” ungkapnya. 

Terkait petahana yang juga akan berlaga dalam pilkada 2018 nanti, Mikale Bulu mengatakan masa jabatan MDT-DT masih sampai 8 September 2019, tetapi karena perintah UU no 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 4, bahwa kepala daerah yang masa jabatannya sampai dengan tahun 2018 dan 2019, pemilukadanya dilaksanakan di bulan Juni 2018. 

“ini perintah UU yang harus dilakukan, dan bagi yang masa jabatannya sampai dengan tahun 2019, tidak berarti mengurangi masa jabatan seorang bupati. Masa jabatan bupati/gubernur tetap 5 tahun, hanya prosesnya pemilu serentak yang harus diikuti, sedangkan mekanisme pelantikan akan diatur sesuai dengan Peraturan Presiden, jadi tidak berarti pilkadanya Juni 2018 harus dilantik juga di tahun 2018 itu. Akan dilakukan pelantikan serentak secara bertahap”katanya. 

Sehingga dapat dipastikan tugas KPU hanya menjalankan pelaksanaan pilkada, sedangkan pelantikan oleh lembaga lain. 

Ketua PKPI SBD, Agustina Bili, SE yang dihubungi media melalui telepon mengatakan sangat mendukung dengan keputusan KPU SBD tersebut, sehingga para pasangan calon maupun paratai politik sudah bisa mempersiapkan dirinya muali dari sekarang. 

Baca Juga :   SUMBA BARAT DAYA TELAH MEMILIKI DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA (KRB)

“saya kira pasangan calon sudah pasti akan mengetahui ini karena pastinya mereka akan mencari informasi yang jelas di KPU, dan saya sangat setuju dengan penetapan jumlah 20% dari jumlah kursi di DPRD dan jumlah 25% dari jumlah suara sah oleh paratai politik” tuturnya. 

Lebih lanjut Ati Bili mengatakan ini kebijakan yang baru yang sebenarnya memudahkan pasangan calon untuk menentukan sikap dalam memilih jalur yang dipakainya untuk maju dalam pilkada 2018 nanti. 

“ini membuka peluang bagi para kandidat untuk bersaing secara sehat, dan khusus untuk calon independent baik juga, hanya apakah KTP sudah terkumpul, karena kalau tidak salah calon independen sudah harus mendaftar terlebih dahulu, dan saya belum mendapat informasi pasti apakah ada calon yang menggunakan jalur independent” ungkapnya lebih lanjut. 

Ketika ditanyakan mengenai bakal kandidat yang akan dicalonkan oleh PKPI, Ati Bili mengatakan semuanya masih dalam proses dan sedang berkonsultasi dengan pihak DPW maupun DPP. 

Ketua PKPI SBD, Agustina Bili, SE
Ketua PKPI SBD, Agustina Bili, SE

“memang untuk pasangan calon yang mendaftar sudah ada, tetapi kita masih proses dan kita belum menentukan sikap dan mencalonkan paslon untuk pilkada 27 Juni 2018 nanti, kita tunggu saja” pungkasnya. (OS$),-