Pemilik Lahan Kabali Dana Kecewa Dengan Pemda SBD

Pemilik Lahan Solviana Soli Milla

Tambolaka-SJ…………. Demi mewujudkan daerah yang maju dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, masyarakat Desa Kabali Dana Kecamatan Wewewa Barat, Maria Bela Kaka dan Solviana Soli Milla mengalokasikan tanah mereka untuk pemindahan pasar Waimangura. Luas lahan tersebut sebanyak empat hektar are (4ha). Penyerahan berlangsung pada tahun 2011 yang silam. Namun demikian, ketika PEMDA melakukan penanaman pilar pada tanggal 13-14/05/19, ditemukan kejanggalan dan tidak sesuai kesepakatan.

Salah seorang ahli waris tanah dari ibu Solviana Soli Milla yang juga menghibahkan tanah warisannya kepada PEMDA, Marten Nono menyebutkan bahwa tindakan PEMDA sudah merampas hak kepemilikan lahan tanah masyarakat kecil. Pasalnya penempatan pilar yang dilakukan PEMDA beberapa waktu silam tidak sesuai kesepakatan dalam berita acara. Dirinya sangat menyayangkan penempatan pilar yang tidak melibatkan saksi-saksi atau penanggung jawab sebelumnya.

“Saksi yang bertanggung jawab saat itu, Antonius Umbu Zasa sebagai ketua TIM, Asisten I Imanuel Horo, SH, Kabag TataPem Fransiskus Adi Lalo, Kabag Hukum Alosius Bulla serta saksi pemilik lahan lainnya. Mereka pihak yang paling bertanggung jawab penuh sebagai TIM. Namun waktu pngukuran ulang dan penempatan pilar mereka tidak dihadirkan. Ada apa ini? Saya sendiri saja selaku ahli waris atau selaku pihak terkait juga tidak dihubungi” tandas Marten ketika ditemui awak media pada Sabtu,18-05-2019 yang lalu di kediamannya.

Lebih lanjut ia menandaskan bahwa kesepakatan untuk mengesahkan lahan yang dihibahkan untuk pengalokasian pasar baru ditingkat DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dialakukan pada tahun 2010. Sedangkan pengukuran lahan dan penyerahan syarat terimah oleh pihak pemda dan pemilik lahan tahun 2011 yang silam. Namun demikian lagi jelas Marten bahwa di bulan Mei ini, PEMDA turun melakukan pengukuran ulang. Menurut Marten, sebenarnya PEMDA hanya melakukan pembersihan lahan dan penanaman pilar bukan melakukan pengukuran ulang. Akhirnya dalam pengukuran dan penempatan pilar tidak sesuai lagi pada titik sebelumnya. Dirinya juga meminta pihak PEMDA supaya melakukan klarifikasi terkait persoalaan tersebut.

Baca Juga :   POLRES SBD GELAR BAKTI SOSIAL BERSAMA FORKOMPINDA SBD

“Sebenarnya mereka(PEMDA) hanya turun untuk pembersihan lahan saja, sebelumnya kan sudah dilakukan pengukuran dengan menggunakan teropong, tetapi waktu pengukuran ulang PEMDA menggunakan meter rol yang jelas ada perbedaan. Saya menemukan penanaman pilar itu tidak sesuai titik-titik sebelumnya. Jelas, saya dirugikan, apa lagi saya memberikan lahan dengan cuma-cuma, ini bentuk dukungan masyarakat saja,”tutur Marten.

Pemilik lahan Solviana Soli Milla kepada media juga mengharapkan adanya klarifikasi dari Pemda SBD terkait pemasangan pemasangan pilar yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2011 yang lalu.

“Kami berharap Pemda SBD mengklarifikasi pemasangan pilar ini, dan kenapa tidak ada pemberitahuan pada kami untuk bisa menyaksikan, kami sangat kecewa dengan hal ini karena batas-batasnya tidak sama dengan yang kami sepakati dulu” ungkapnya.

Mantan Ass I, Imanuel Horo yang sempat dihubungi media pada 18 Mei 2019 yang lalu di Waitabula mengatakan keluhan keluarga ini harus ditanggapi oleh Pemerintah supaya tidak ada kesalah pahaman antara kedua bela pihak.

“Pemilik lahan dan keluarga jangan panik dulu, komunikasikan dengan Pemda SBD pasti masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, karena program Pemerintah saat ini bagus untuk menempatkan pasar di Kabali Dana, saya harap juga Pemda agar mengklarifikasi pemasangan pilar tersebut” ujarnya pada media.

Lebih lanjut Imanuel Horo berharap agar kedua bela pihak segera bertemu dalam waktu dekat, sehingga masalah ini bisa diselesaikan. Hingga berita ini diturunkan media belum menghubungi Pemda SBD khusus bagian TataPem untuk mendapatkan klarifikasi. Keluarga pemilik lahan berharap setelah Hari Raya Idul Fitri akan menanyakan langsung pada pihak TataPem SBD. (Tim-SJ),-