Waikabubak-SJ …………… Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam hal ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) bidik penyalahgunaan dana desa pada Desa Kareka Nduku Utara Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH kepada awak media diruang kerjanya Selasa, 17/09/19.
“Sebenarnya kami masih belum bisa publikasikan karena ini masih tahap penyelidikan. Masih tahap pengumpulan data dan keterangan” ujar Kasi Pidsus.
Guna memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam penyalahgunaan pengelolaan dana desa pada Desa Kareka Nduku Utara Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017, Tim Pidsus sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan juga telah turun kelapangan beberapa waktu lalu untuk mengecek langsung serta telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan Negara sekitar 300 juta (perkiraan sementara).
“Hasil penyelidikan sementara masih kami rampungkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai dan dapat kami lanjutkan penanganannya ditahap penyidikan, hasil sementara dari permintaan keterangan dan pengumpulan data yang kami lakukan ada 3 (tiga) pihak yang harus bertanggungjawab atas pengelolaan dana desa tersebut” tutur Kasi Pidsus lebih lanjut.
Ketika media menanyakan apakah Kejari Sumba Barat hanya menangani Penyalahgunaan Dana Desa Desa Kareka Nduku Utara saja? Kasi Pidsus Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa sudah 5 bulan dirinya bertugas di Kejari Sumba Barat, dan ini kasus pertama dimana pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Ini yang pertama saya bidik, karena baru ini yang datanya agak lengkap kami dapatkan. Memang laporan yang paling banyak kami terima adalah laporan–laporan terkait penyalahgunaan Dana Desa baik di Sumba Barat, Sumba Barat Daya maupun Kabupaten Sumba Tengah. Nah dalam menindaklanjuti laporan-laporan ini, tentu kami harus lebih professional, karena kadang-kadang ada masyarakat membuat laporan ternyata karena ada kepentingannya yang lain atau bisa juga karena ingin menjatuhkan kepala desanya” ujarnya menjelaskan.
Bila motivasi masyarakat pelapor seperti itu tentu kami yang repot nantinya apalagi dalam setiap laporan dari masyarakat tidak pernah disertai data-data pendukung. Walau demikian kami tetap mencari data-data terkait pengelolaan dana desa tersebut seperti di Dinas PMD serta berkoordinasi dengan Inspektorat dan meminta Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan selaku yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan (audit) dana desa untuk melakukan pemeriksaan di desa sebagaimana laporan masyarakat tersebut.
Bila dalam hasil monitoring/pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh Inspektorat ditemukan adanya penyimpangan yang mana penyimpangan tersebut ada perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya kerugian keuangan Negara, maka kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penindakan atau proses hukum. Namun dalam proses pemeriksaan atau proses hukum yang dilakukan kami tetap berupaya agar ada pemulihan keuangan Negara.
“Kami berharap kepada instansi terkait terlebih-lebih kepada Dinas PMD dan Inspektorat untuk dapat mendukung menindaklanjuti setiap ada laporan dari masyarakat, jangan terkesan tertutup seperti setiap kami meminta data mereka tidak berani memberikan karena harus meminta ijin kepada pimpinannya (Bupati) terlebih dahulu bahkan kami diminta harus menyurat juga kepada Bupati. Tetapi apapun prosedurnya tidak masalah, yang penting laporan masyarakat dapat kita tindaklanjuti lebih cepat, karena hal yang kami lakukan ini juga untuk kepentingan daerah secara khusus untuk mendukung pembangunan di desa” ungkap Kasi Pidsus lebih jauh.
Dirinya juga mengharapkan kerjasama instansi terkait tadi dalam mendukung penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku yang main-main dalam pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa kadang kala tidak tepat sasaran dan sering tidak sesuai seperti dalam perencanaan (RKPDes), baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan sering tidak sesuai sehingga pembangunan desa tidak seutuhnya dinikmati oleh masyarakat desa, namun hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu saja.
“Ini harus kita beri pembelajaran bisa dalam bentuk pembinaan, bila mana tidak bisa dibina maka kita beri pembelajaran dalam bentuk penindakan (proses hukum)” katanya.
Menjawab pertanyaan awak media selain dana desa, apakah ada bidikan untuk kegiatan lain mungkin seperti pekerjaan fisik ? Kasi Pidsus Yasozisokhi Zebua mengatakan masih belum bisa jawab ya tapi pastinya nanti ada, nanti pasti ada yang akan kita bidik terkait pekerjaan fisik, bisa kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD bisa juga APBN. Tapi saat ini dirinya belum bisa sampaikan ya, karena masih melengkapi data-data terlebih dahulu dan juga masih harus minta petunjuk pimpinan.
“Jadi sabar ya teman-teman media” ujar Kasi Pidsus Sumba Barat ini yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Merauke dan Kasi Intel Kejari Mimika–Papua kepada awak media.
Di tempat terpisah Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) Gabriel Goa di Jakarta yang dihubungi media via telepon mengatakan sangat mendukung langkah berani Kasi Pidsus Kejari Waikabubak dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.
“Kami siap bekerjasama untuk Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Tengah wilayah hukumnya Kejari Waikabubak. Kami juga mengajak segenap warga dan pers untuk mendukung langkah Kasi Pidsus yang berani dan berintegritas ini” tegas Gabriel Goa Direktur PADMA INDONESIA sekaligus Ketua KOMPAK INDONESIA. *****
Penulis: Octav Dapa Talu,-