HINDARI SERTIFIKAT GANDA PERTANAHAN JALANKAN PTSL

Tambolaka-SJ,—– Penerbitan sertifikat  lebih dari satu membuat orang menjadi takut saat melakukan transaksi jual beli tanah di kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), hal ini dikarenakan sistem kepemilikan dokumen  belum terikat secara kuat dengan sistem yang mengikat dengan menentukan letak sudut titik koordinat lokasi bidang tanah.

Sejak tahun 2017 bulan Agustus Kantor Pertanahan kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya disebut Prona pada bulan Agustus dengan target 8.500 bidang,  namun selama tahun 2017  pelaksanaan hanya 3.760  bidang yang dicapai namun kekurangan untuk mencapai target tetap dilanjutkan pada tahun 2018 meskipun di tahun 2018 target yang ingin dicapai 4000.  

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Lambertus Klau, SE, M.A.P di ruang kantor Pertanahan pada media SJ Kamis,  25 Januari 2018.

Lanjut Lambertus Klau  ini adalah Program Nawacita terkait Agraria yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi di Indonesia dengan target pada tahun 2017 sebanyak 5 Juta bidang dan di tahun 2018 sebanyak 7 Juta. Program ini penting dikarenakan untuk mendata sekaligus melegalkan hak milik warga atas tanah dalam bentuk sertifikat, sehingga sertifikat ini suatu saat bisa dijadikan jaminan di Bank untuk mendapatkan pinjaman modal untuk pengembangan usaha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Lambertus Klau, SE, M.A.P 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Lambertus Klau, SE, M.A.P 

Selain program PTSL dilayani secara gratis bagi warga juga target dan sasaran program PTSL ini dibagi dalam 4 klaster diantaranya adalah : Tanah yang belum bersartifikat, Tanah yang bermasalah   tapi belum bisa keluarkan sertifikat. Namun tetap dipetakan dan di PTSL kan agar pemerintah tahu tanah ini masalah antara siapa  dengan siapa, apabila  suatu ketika masalahnya sudah selesai berdasarkan  berita acara dan putusan pengadilan bahwa sudah selesai yang selanjutnya akan diproses untuk bisa terbitkan sertifikat kepemilikan, Tanah yang umum, seperti tanah negara, tanah kawasan, tanah adat, dan Tanah sudah bersartifikat ini tetap dilakukan PTSL karena penertiban sertifikat yang lama belum menetapkan sudut titik koordinat lokasi. 

Baca Juga :   KM WILIS DIPASTIKAN AKAN SANDAR DI PELABUHAN WAIKELO 31 DESEMBER MENDATANG

Sebelumnya program PTSL dikenal dengan program Prona namun program ini sisitemnya sporadis atau loncat-loncat misalnya 1 bidang untuk 200  berarti dicari sebanyak 200 orang agar lahannya di ukur tapi sekarang dengan program PTSL dilakukan secara menyeluruh atau tebas habis.  Dengan program PTSL tidak ada lagi peluang oknum penjual tanah menjual lagi tanah yang sama kepada orang yang berbeda, sehingga pembeli tidak dirugikan oleh oknum seperti ini karena sistem PTSL pihak Pertanahan dapat mengontrol apakah tanah yang akan dijual sudah memiliki titik koordinat atau belum jika sudah memiliki titik koordinat pihak Pertanahan tidak akan menerbitkan sertifikat baru.

Walaupun program PTSL ini cukup membantu Pemerintah dan masyarakat tidak berarti tidak menemui kendala ungkap Kepala Pertanahan, kendala yang ditemui diantaranya adalah dengan target 8.500 dengan sumber daya manusia yang terbatas hanya 4 tenaga pengukur dilapangan dengan strategi yang dipakai setiap orang menangani 1 desa, selain itu antusias Pemerintah desa dan Warga sangat rendah terlihat pada saat sosialiasi Pemerintah desa dan masyarakat akan mendukung namun pada saat pelaksanaan di lapangan tingkat kehadiran mereka sangat rendah sedangkan pada proses PTSL yang sangat dibutuhkan adalah kehadiran bagi sipemeilik tanah sehingga mereka bisa menunjuk langsung secara pasti lahan yang dimiliki agar pihak Kantor Pertanahan tidak ragu dalam menentukan sudut titik koordinat lokasi lahan warga.

Strategi lain yang dipakai oleh Pihak Pertanahan adalah mengidentifikasi desa yang memiliki respon yang baik terhadap program PTSL seperti Pemerintah desa Kenduwella kecamatan Kodi Utara, selain itu pula mengidentifikasi desa yang belum memiliki banyak sertifikat.

Kendala lain dilapangan adalah masih ada oknum pemerintah desa yang melakukan pungutan pengurusan biaya proses transaksi jual beli  dengan kisaran biaya pengurusan administrasi sebesar Rp. 500.000 sampai Rp. 3.000.000,-  hal ini yang membuat warga tidak melakukan proses kepemilikan hak atas tanah.

Baca Juga :   Terhadap Pendistribusian Pupuk Petani Diminta Bersabar

Wilayah yang sudah dijangkau oleh kantor pertanahan meliputi kecamatan Kota  desa Kadi Pada,  Kalena Wano Karuni, Weikambala, Payola Umbu, 

Program lain dari kantor pertanahan kerja sama dengan dinas terkait tentang tanah pertanian tidak saja dilakukan pengukuran tanah tetapi memberikan bantuan alat pertanian, pupuk dan penguatan kelompok tani dan ini sedang berjalan tingggal dilakukan  koordinasi ulang dengah dinas terkait untuk menuju kesejahteraan masyaralat petani khususnya.

 “kita berharap agar semua pihak dari pemerintah desa khususnya agar mampu menghadirkan warga pemilik lahan untuk hadir dilapangan agar proses PTSL dapat berjalan dengan lancar, begitu juga pihak lain seperti LSM dan Media dapat memantau segala proses yang terjadi terkait kelancaran program PTSL di Kabupaten Sumba Barat Daya” ungkap Lambertus Klau

Kepala desa Kenduwela yang dihubungi media dilain kesempatan Dominika Ndada Pely mengatakan merasa kaget karena adanya apresiasi yang diberikan oleh kepala Pertanahan SBD. Dirinya merasa sangat respon sekali dengan adanya kebijakan dari Pertanahan sehingga ia berusaha mendukungnya karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

“Kalau strategi mungkin kita sosialisasi saja, dan kita juga harus peka terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah  dan kita berangkat dari masalah yang berulang-ulang terjadi   karena persoalan  kepemilikan tanah  sehingga program  PTSL dari pertanahan ini sangatlah penting bagi masyarakat desa Kenduwela seluruhnya” tuturnya. 

Lebih lanjut kepala desa perempuan di wilayah Kodi Utara ini menjelaskan ketika pemdes menyampaikan/mensosialisasikan program PTSL dari pertanahan,   masyarakat sangat antusias terhadap program ini sehingga ketika selesai mensosialisasikan program PTSL  masyarakat ramai-ramai mendaftar di kantor desa Kenduwela. Saat ini sudah 600-an bidang tanah sudah diidentifikasi dan sisah 700-an bidang tanah lagi. 

Baca Juga :   CAMAT KODI BANGGA PADA TNI

Biaya yang di pungut pemeritah desa tidak ada, namun biaya makan minum ada sebab yang bekerja juga membutuhkan makan minum bahkan pembahasan mengenai jumlah anggaran makan minum untuk kelancaran program ini juga saya sebagai kades  tidak dilibatkan.  

“Yach  kaget saja saya di beritahu ada pungutan untuk keperluan makan dan minum hal ini mengingat jarak antar bidang tanah di desa Kenduwela ini cukup berjauhan, dan hal ini juga di terima oleh masyarakat bahkan Masyarakat sangat bersyukur dengan program PTSL ini, Program ini diharapkan akan berjalan dengan baik sehingga  700-an bidang tanah yang belum teridentifikasi dapat di identifikasi” tutup kades Dominika Ndada Pely.(AH),-