GAKUMDU SELIDIKI PELANGGARAN PPK WEWEWA TIMUR

Nikodemus Kaleka, Katua Bawaslu SBD

Tambolaka-SJ…………… Kasus perpindahan dan penggelembungan suara pada Pemilu 17 April yang lalu yang dilakukan oleh PPK ditingkat pleno kecamatan terus diproses secara hukum oleh Bawaslu dalam hal ini GAKUMDU, karena sudah merupakan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK. Temuan pelanggaran ini terus ditindaklanjuti oleh GAKUMDU (Kejaksaan, Polisi dan Bawaslu) dengan mengambil keterangan saksi parpol yang mengikuti pleno tersebut baik di tingkat PPK maupun tingkat Kabupaten (KPU). Demikian diungkapkan oleh ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka saat dihubungi media di ruang kerjanya Selasa, 28 Mei 2019 yang lalu.

“Ada 3.210 suara yang di geser ke partai lain dan paling banyak oleh PDIP sebanyak 1.510 suara, hari ini kita klarasifikasi saksi dari partai politik, sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran oleh PPK Wewewa Timur dimana sata pembukaan kotak, terdapat 2 fersi DA dan DA1 bodong” ungkapnya.

Niko menjelaskan DA 1 Bodong karena ketika rekomendasi proses pembukaan kotak terkait dengan pengolahan data memang DA1 yang dikeluarkan pertama tidak betul, tidak sesuai sehingga direkomendasikan pembukaan kotak. Setelah dibuka kotak peti suara, DA1 yang pertama yang dianggap betul tidak ada sehingga sehingga direkomendasikan turun 1 tingkat dibawahnya yaitu ke DA pleno.

“Saat itu KPUD menskor pleno rekapitulasi perbaikan data, dan dilakukannya pleno tertutup oleh KPU dan PPK Wewewa Timur, saksi juga mengatakan bahwa itu rapat khusus internal oleh KPU dan PPK. Saya juga tidak mengikuti apa agenda rapat komisior KPU oleh PPK Wewewa Timur” tuturnya lebih jauh.

Kasus yang terjadi itu dijadikan temuan pelanggaran oleh Bawaslu, sehingga sudah dilakukan klarasifikasi sejak beberapa waktu yang lalu dan batas penanganan 14 hari kerja tidak termasuk hari libur. Bawaslu juga meminta keterangan saksi parpol untuk mengetahui siapa yang melalukan pergeseran sebanyak 3210 suara. Karena ada 11 partai politik yang dirugikan dan yang paling besar adalah 1.510 suara PDIP 1.510 yang di geser ke partai tertentu.

Niko juga menjelaskan pihaknya minta kesaksian dari para saksi parpol, kira–kira siapa yang melakukan pergeseran ini, apakah PPK, operator atau ada pihak lain karena pasti masing-masing parpol punya penghematan sendiri karena mereka yang keberatan kemarin, coba kroscek dan klarasifikasi bagaimana dengan keberatan mereka, apakah sepenuhnya sudah diakui KPU, bagaimana data-data yang disajikan PPK yaitu DA2 yang diperbaiki, apakah betul-betul sudah sesuai dengan data yang diplenokan oleh PPK jangan sampai masih bodong, jujur pada saat perbaikan tidak melibatkan saksi dan ini masih menjadi pertanyaan bagi saksi parpol. Kami juga tidak mau kemudian ini menjadi persolan yang tidak jelas penyelesaiannya, sehingga kami tangani terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :   Malaka Perlu Dilakukan Pengelolaan Sumber Daya Alam

“Sementara ini kami belum simpulkan, dalam penanganan ini ada 3 dugaan pelanggaran yaitu pidana, kode etik dan administrasi, bisa jadi salah satunya bisa terpenuhi bahkan tiga-tiganya bisa terpenuhi. Kalau pidana, pasti kode etik dan bisa juga masuk administrasi, tetapi kalau adminnistrasi belum tentu pidana dan kode etik. Kalau sudah pidana kedua pasti terbawa kode etik dan administrasi” jelasnya mengenai sanksi yang akan dikenakan nanti.

Dirinya juga berharap adanya pendapat yang sama setelah penyelidikan oleh GAKUMDU nanti, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau masalah kode etik dan administrasi adalah otoritas dari Bawaslu.

Selain kasus PPK Wewewa Timur, Nico juga mengatakan ada banyak laporan kasus pelanggaran yang dilaporkan oleh partai politik maupun perseorangan caleg. Diantaranya masalah Partai Perindo terkait dugaan pergeseran suara di kecamatan Wewewa Selatan antara caleg nomor urut 1 dan nomor urut 3. Caleg nomor urut 3 merasa suaranya dipindahkan oleh caleg urut 1. Permasalahannya sekarang lagi diproses. Masalah lainnya adalah kasus  partai Perindo terkiat dugaan pergeseran suara di wewewa selatan antara caleg yaitu no urut 1 dan 3, caleg 3 merasa suaranya di pindahkan ke caleg 1 sudah di laporkan kita lagi proses sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan kasus di TPS 1 desa Pero Kecamatan Wewewa Barat sudah naik ketingkat penyidikan.

Salah satu saksi dari Partai Bulan Bintang yang diambil keterangan, Octa Dapa Talu membenarkan adanya pemeriksaan saksi parpol terkait kasus perpindahan suara oleh PPK Wewewa Timur. Dirinya mengatakan betul terjadi pergeseran suara pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten yang merugikan banyak partai termasuk PBB.

“Hari ini bersama saksi dari PPP kami diambil keterangan oleh Bawaslu atas permintaan Kejaksaan terkait kasus pelanggaran tersebut, kalau mau jujur bukan saja PPK Wewewa Timur yang bermasalah, tetapi semua kecamatan khususnya Kecamatan Wewewa Selatan, Kodi dan Kodi Utara. Bukti lain lagi pada saat pleno rekapitulasi hari pertama untuk kecamatan Wewewa Barat, kami saksi parpol tidak memperoleh DA1 hasil pleno tingkat kecamatan, kita protes dulu baru KPU menyarankan untuk membagikan fom DA1 tersebut, jadi bukan Cuma PPK yang harus diperiksa tetapi KPUD juga harus diperiksa, ada apa ini” ujarnya.

Baca Juga :   TIM BERLAPIS PAKET DAMAI SALING MENDUKUNG DAN SIAP MENANGKAN PILKADA 2018

Dirinya menambahkan bukan berarti PBB harus mendapat kursi, tetapi pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil yang diinginkan oleh masyarakat SBD, karena suara rakyat adalah suara Tuhan yang harus dikawal betul oleh penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu.

“Predikat SBD sebagai penyelenggara pemilu yang sudah masuk zona merah oleh KPU RI tidak akan pernah hilang, ya karena kita tidak punya penyelenggara yang benar-benar independen dan jujur, kasian masyarakat SBD harus menerima anggota DPR hasil penggelembungan” katanya lagi.

Dirinya berharap penuh pada kinerja Bawaslu dalam menangani masalah-masalah pelanggaran-pelanggaran Pemilu di SBD, sehingga masyarakat dan partai politik yang melakukan pengaduan tidak dirugikan.

“Saya lihat sih, penyelenggara yang tidak jujur akan kena batunya, karena ini adalah negara hukum, jika Bawaslu tidak bisa menyelesaikan masih ada DKPP yang lebih tinggi lagi, dan kalau itu yang bertindak maka siap-siap su KPU dan Bawaslu SBD didiskualifikasi, malu khan” tutupnya mengakhiri perbincangan dengan media. (EB),-