FPD SBD PERTANYAKAN HASIL PLENO REKAPITULASI SUARA

Ketua Forum Peduli Demokrasi, Yusuf Malo (kiri) dari Partai Demokrat dan Eman Thedens Partai Gerindra

Tambolaka-SJ……………. Pelaksanaan Pemilu serentak Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan DPD pada 17 April 2019 yang lalu sudah selesai dan meninggalkan banyak luka bagi partai politik peserta Pemilu khususnya calon-calon legislatif kabupaten Sumba Barat Daya-NTT. Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang sudah masuk dalam zona merah sebagai daerah penyelenggara dan peserta Pemilu yang kotor dan tidak jujur masih akan tetap mempertahankan gelar tersebut, mengingat banyaknya gugatan yang dilakukan oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

KPUD SBD beserta jajarannya, PPK hingga KPPS belum mampu menjalankan perannya sebagai penyelenggara yang independen. Kecurangan masih terjadi baik dari tingkat KPPS hingga PPK dan KPUD SBD terkesan melindungi dan merestui semua yang sudah dilakukan oleh tim ad hocnya dalam rekapitulasi perhitungan suara tersebut. Adanya perpindahan suara yang dilakukan antara partai politik maupun antara caleg dalam partai politik oleh PPK masih menjadi hal yang biasa di kabupaten SBD, sehingga merugikan caleg dari partai-partai tertentu.

Menanggapi masalah tersebut dan mencermati hasil Pleno Rekapitulasi Kabupaten SBD yang diselenggarakan pada tangga 4 sampai dengan 8 Mei 2019 di aula GSG Paroki Waitabula yang lalu Forum Peduli Demokrasi (FPD) SBD melayangkan surat kepada Bawaslu SBD untuk memfasilitasi pertemuan dengan KPUD SBD pada Rabu 22 Mei 2019 yang lalu.

Kepada media ketua FPD Yusuf Malo mengatakan forum ini ingin mencari tahu kebenaran, karena dalam pelaksanaan Pemilu sampai dengan perekapan suara banyak kejanggalan-kejanggalan. Kejanggalan tersebut terbukti dengan adanya perbedaan dari C1 dan D1. Dan saksi Parpol sudah melakukan protes dan keberatan di KPU dan Bawaslu, sehingga akhirnya Bawaslu SBD mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan buka peti.

Baca Juga :   PMKRI, GMNI DAN GMKI KUTUK KASUS BOM BUNUH DIRI DI GEREJA KATEDRAL MAKASAR

“Tetapi kami tidak tahu alasan apa dari KPU dengan mekanisme apa, aturan apa yang dipakai oleh KPU sehingga proses perekapan jalan terus tanpa mengindahkan keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu” ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf Malo menjelaskan KPU hanya pending saja perekapannya, tetapi pada akhirnya berjalan terus tanpa ada penyelesaian masalah perhitungan suara tersebut. Hal inilah yang membuat ketua forum ini meyakini aturan yang dibuat oleh Bawaslu tajam kebawah tumpul ke atas.

“Rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU agar dilakukan perhitungan ulang dengan buka peti tidak dijalankan berarti aturan tersebut tumpul keatas dong” ungkap Yusuf penuh emosi.

Yusuf Malo juga menepis anggapan karena Partai Demokrat tidak memperoleh kursi sehingga ia getol dan bersemangat melakukan protes ke Bawaslu, yang selanjutnya akan diproses terus sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu sanksi kode etik maupun pidana.

“Yang terpenting buat saya adalah pelaksanaan Pemilu ini harus benar-benar demokrasi, jujur dan adil, saya tidak harus memperoleh kursi di dapil III tetapi saya prihatin dengan beberapa teman caleg dari partai lain. Contohnya di dapil III, suara PAN di C1 berhologram desa Raba Ege disitu tercatat hanya 3 suara, sedangkan di DA1 menjadi 202 suara, setelah diprotes katanya dipending kemudian mereka jalan terus dan akhirnya mereka bilang sudah dibawa ke Kupang, ini merupakan salah satu bukti penyelenggara itu bermain” katanya.  

Petrus Ana Lalo dari Partai Demokrat menambahkan bahwa forum ini dibentuk karena adanya beberapa temuan di semua dapil di SBD untuk mengkomunikasikan dengan penyelenggara yaitu KPUD dan Bawaslu. Forum ini terdiri dari berbagai lintas partai yang ingin melakukan pendekatan persuasif untuk mencari solusi permasalahan yang ada dengan penyelenggara KPUD dan Bawaslu SBD.

Baca Juga :   TAGIH HUTANG Rp. 500.000, NYAWA MELAYANG DITEBAS PARANG

“Kami yang tergabung dalam forum ini mencurigai adanya permainan mata antara juri dan pemain, kami memilih untuk melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu tidak seperti teman-teman di daerah lain yang lakukan tindakan-tindakan radikal anarkhis, tetapi dengan persuasif kekeluargaan ala sirih pinang menurut budaya Sumba” ungkapnya.

Petrus juga menekankan kecurigaan adanya permainan mata antara penyelenggara dan juri sehingga harus dicari kebenarannya, kalau ada pemain-pemain yang melanggar harus diberikan sanksi.

“Kalau memang masih ada ruang regulasi bahwa diberbagai tempat yang teman-teman merasa dizolimi, buka peti, maka buka peti dan hitung ulang suara, karena jelas adanya selisih C1, DA1 sampai DB1 ada perbedaan. Kalah dalam politik itu sebenarnya hal biasa saja, tetapi kalau kalan karena kita dimainkan oleh oknum-oknum tersebut, ini yang akan kami tindak secara hukum ” tuturnya.

Keberatan-keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi partai di tingkat kecamatan tidak sampai di Bawaslu, ini berarti PPK tidak menandatangani keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi.

Eman Thedens caleg Partai Gerindra dapil I Loura Kota juga menuturkan kekecewaannya pada penyelenggara Pemilu di SBD bahwa Parpol yang di SBD sudah mempersiapkan mengikuti pleno di tingkat kabupaten, KPU SBD lebih mementingkan DA1 yang merupakan hasil pleno kecamatan dan tidak mengindahkan keberatan dari saksi parpol yang memiliki rekapan dari model C1 dan rekapan saksi partai pada saat perhitungan berdasarkan C1 plano.

“DA1 yang dibacakan oleh PPK adalah angka siluman yang dibacakan oleh PPK pada saat plneo di tingkat kabupaten, KPUD lebih cepat mengambil sikap untuk mengetuk palu mensahkan DA1 yang dibacakan oleh PKK, tidak semua saksi parpol sudah memperoleh DA1, misalnya PPK kecamatan Wewewa Barat baru memberikan DA1 pada saat pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten” jelasnya.

Baca Juga :   PAKET KONTAK SAH SEBAGAI PEMENANG PILKADA SBD

Pantauan media pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terkesan diburu waktu dan KPUD tidak menyelesaikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi, adanya selisih jumlah pemilih antara pemilih dalam pilpres, DPD, DPR RI hingga ke kabupaten. FPD SBD akan menindak terus kasus pemilu hingga ke DKPP sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemilu. Hingga berita ini diturunkan media belum berhasil menghubungi KPUD dan Bawaslu SBD. (Tim-SJ),-