CHRIS TAKA PIMPIN RAKOR PENANGGULANGAN HIV/AIDS

Tambolaka-SJ……………………. Kondisi jumlah orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) di kabupaten sumba Barat Daya (SBD), mencapai 302 orang yang tersebar merata di 11 Kecamatan dengan sebaran 78 Desa dan 2 Kelurahan.  Ini artinya semua kecamatan di SBD tidak luput dari Virus ini.

Dengan Kondisi ini Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS (KPAD) SBD menggelar Rapat Koordinasi tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati  Marthen Christian Taka, S.IP  yang juga selaku Ketua Palaksana  KPAD di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu/22/01/2020.

Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh OPD terkait yang diantaranya dari Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, Kabid P2 Dinkes, Dinas Nakertrans, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, BPBD, Para Camat,  RSUD Reda Bolo, Klinik VCT Sahabat Karitas Weetabula, Kelompok Dukungan Sesama (KDS) Mainda Ole Support dan KDS Lara Moripa.

“Sebagian masyarakat masih memiliki  pola pikir lama  yang tidak rasional dalam menyikapi kondisi orang dengan HIV dan AIDS  ODHA, pada saat ada ODHA yang meninggal dunia  banyak warga yang tidak hadir dalam acara bahkan kalau hadir tidak akan menyentuh sajian/hidangan yang diberikan oleh pihak keluarga duka, yang ada anggapan takut tertular virus HIV dan kalau pada saat dikuburkan seluruh barang miliknya (ODHA) ikut dikuburkan,” ungkap Chris Taka mengawali pembukaan Rapat Koordinasi.

Lebih lanjut Chris Taka menyampaikan pemahaman awam bahwa siapa saja yang mengidap virus ini sangat berbahaya bagi orang lain tanpa mengetahui kondisi dan penyebaran yang sebenarnya, atau belum paham bagaimana penyebarannya, Virus  ini tidak bisa diabaikan, harus ada kebrakan baru yang lebih kreatif dan inovasi  bagaiaman untuk meurunkan jumlah, yang mengindap, trennya dari tahun 2009–2019 trennya naik terus dan ini sangat berbahaya jika dibiarkan dan perlu menjadi perhatian dari masing-masing unit yang memiliki keterkaitan untuk lebih serius menanganinya.

Baca Juga :   BUPATI SBD KUKUHKAN POKJA AKI, AKB DAN PREVALENSI STUNTING

Orang dengan Virus HIV dan AIDS bisa hidup normal seperti orang kebanyakan selama ditangani secara baik, tanpa perlu diasingkan bahkan sampai diintimidasi baik secara fisik maupun phsykis.

Kita bisa lihat secara langsung peserta ODHA yang hamil dan saat ini berada ditengah tengah kita, ini menunjukkan bahwa ODHA juga bisa hamil, stigma yang ada selama ini tentang ODHA sangat buruk terpatahkan, kita tidak perlu cemaskan dengan keberadan mereka melalui pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten secara bersama sama mempromosikan, mengkampanyekan dan mensosialisasikan pencegahan Virus  HIV dan AIDS serta bagaimana antisipasi penyebaran virusnya.  

“Kita bisa pakai waktu 5 menit untuk mensosialisasikan sebelum lakukan kegiatan-kegiatan, jadi tidak perlu waktu khusus untuk menyampaikan informasi ini ” ungkap Jack Keremata selaku Sekretaris KPAD SBD.

Lebih lanjut Jeck Keremata menyampaikan bahwa kami sudah keliling 60 Desa dan sudah menyampaikan advokasi anggaran ke desa yang diusulkan dalam APBDes, dan kami sudah bantu membuat format tentang Warga Peduli AIDS (WPA), lakukan sesuai proses tapi sampai sekarang desa belum masukkan anggaran  tersebut.

Dalam rapat koordinasi tingkat OPD tersebut menghasilkan beberapa masukan, namun yang menjadi titik utama dalam melaksanakan program kerja dalam penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat SBD adalah payung hukum/Perda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

“Harus ada dasar payung hukum yang kita sampaikan ketingkat desa untuk perencanaan dan eksekusi pengalokasian dana desa, teknisnya OPD/unit kerja terkait dan juga melibatkan KPAD untuk menyampaikan pokok pokok pikiran dalam rancangan Perda,” usul Johanis Tende, Kepala Pelaksana BPBD SBD.

Hal senada juga disampaikan oleh Yeremia Tanggu, Camat Kodi Utara bahwa Ini penyakit rahasia, etikanya kita tidak perlu sebut siapa dia dan keberadaan mereka dimana.

Baca Juga :   KASUS COVID-19 MENINGKAT CEPAT, PRESIDEN JOKO WIDODO BERIKAN ARAHAN BAGI SELURUH KEPALA DAERAH

“Kita sulit mendeteksi mobilisasi penduduk dari luar apakah mereka yang menyebarkan, maka dari itu kita butuh payung hukum  yang jelas agar kita tidak bergerak dalam ruang gelap” pungkasnya.****

Liputan: Abdul Haris,-