BPOM Kupang Gelar Workshop Demi Meningkatkan SDM

Tambolaka – SJ…………Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menggelar workshop “Penyebaran Informasi Obat dan Makanan”  di aula hotel Sinar Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya ( SBD) Selasa, (31/07/2018).

Kegiatan yang diikuti sekitar 60 orang peserta, yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan SBD, Petugas Puskesmas, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, Pemilik rumah makan, kios atau toko dan masyarakat umum tersebut mengusung tema “Penyebaran Informasi Produk Terepeutik, Kos, PK, Pangan dan BB”.

Kepala Seksi Laboratorium Pengujian Microbiologi BPOM Kupang Drs. Martin Sembiring Apt, M.Si

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pengunaan produk terepeutik, obat-obatan, kosmetika, dan produk pangan serta bahan berbahaya yang dikonsumsi oleh masyarakat. Karena sekarang sudah semakin marak peredaran obat dan makanan serta produk konsumsi ilegal di Indonesia yang membutuhkan komitmen tinggi petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pemerintah lainnya untuk tetap bertugas dengan maksimal.

Demi  melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan ilegal, Kepala Seksi Laboratorium Pengujian Microbiologi BPOM Kupang  Drs. Martin Sembiring Apt, M.Si mengatakan bahwa masyarakat harus lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk makanan, menggunakan kosmetik serta mengkonsumsi obat-obatan karena kondisi yang semakin banyak jenis dan variasi produk obat dan makanan yang beredar di seluruh pelosok Indonesia.

“Kami dari BPOM selain mengawasi produk pangan, kosmetika dan obat juga akan mengawasi toko-toko, kios maupun rumah makan yang menjual makanan yang suda rusak, kadaluwarsa, menggunakan zat kimia berbahaya dan ilegal. Jadi masyarakat juga harus cerdas dan teliti dalam membeli produk makanan dalam kemasan, menggunakan kosmetik dan penggunaan obat karena sekarang sudah bermacam-macam  variasinya,”ungkapnya.

Terkait produk pangan yang disampaikan dalam materinya Martin menekankan agar produk pangan yang aman harus terbebas dari tiga bahaya yaitu bahaya kimia, bahaya biologis dan bahaya fisik.

Baca Juga :   POL PP TERTIBKAN PEDAGANG ECERAN BENSIN TAWO RARA

“Produk pangan yang aman itu yang terbebas dari tiga bahaya, yang pertama adalah bahaya kimia yaitu seperti penggunaan pengawet (formalin), pewarna pakaian, dan boraks. Bahaya biologis seperti tumbuhnya bakteri dan jamur karena sudah kadaluwarsa. Dan bahaya fisik contohnya kemasan yang sudah rusak atau robek,” jelasnya.

Selain itu Martin juga menghimbau kepada semua peserta yang hadir agar memperhatikan label dengan seksama setiap membeli produk baik produk pangan, kosmetik, maupun obat harus sudah terdaftar di BPOM.

“Perhatikan label dengan seksama sebelum membeli produk, perhatikan daftar bahan, keterangan kadaluwarsa, kode produksi serta nomor registrasi pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPOM RI maupun dari Dinas Kesehatan kabupaten karena jika tidak ada berati sudah dipastikan barang atau produk tersebut ilegal dan sangat bahaya saat digunakan,” ucap martin menghimbau peserta.(JNL)-