4-5 JANUARI 2019 BAWASLU AKAN TERTIBKAN APK

Kaban Kesbangpol Dominggus Bula (Kiri) saat berdiskusi dengan Ketua Bawaslu Nikodemus Kaleka

Tambolaka-SJ ……………  Dalam rangka mensosialisasikan UU No. 7 tahun 2017 pasal 298 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), PKPU no. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU no. 28 tahun 2018 dan Perbawaslu no. 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye, Bawaslu kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi NTT mengadakan pertemuan dengan KPU SBD, pimpinan Parpol se-SBD, Badan Kesbangpol dan Satpol PP pada Jumat, 28 Desember 2018 di aula kantor Bawaslu SBD.

Dalam pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dengan partai politik dan pemerintah daerah dalam penertiban APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan tersebut. Tampak hadir dalam pertemuan 6 pimpinan Parpol dari PKB, PBB, PKPI, Perindo, PAN dan Partai Berkarya serta  Kepala Badan Kesbangpol dan Kasat Pol PP SBD.

Ketua Bawaslu Nikodemus Kaleka, SE dalam sambutan awalnya menjelaskan tugas fungsi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yaitu kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini yang menjadi fokus perhatian Bawaslu penertiban APK karena sudah hampir wilayah di SBD dipenuhi oleh baliho-baliho caleg yang dinilai belum sesuai dengan aturan yang ada dari KPU.

“Dalam pertemuan ini kita harapkan adanya persepsi yang sama antara Bawaslu, Partai Politik dan Pemerintah dalam upaya kita menertibkan APK yang sudah terpasang selama ini yang melanggar aturan KPU. Kami berharap adanya kerja sama yang dengan pimpinan Parpol sehingga bisa merealisasikannya” ungkapnya.

Niko mengakui keterlambatan ini karena adanya perbedaan pemahaman antara Bawaslu dan Parpol terkait pembuatan alat peraga kampanye dan alat non APK. Tetapi pihaknya  mempunyai  target kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini akan selesai pada bulan Februari sehingga Maret sudah bisa fokus dalam pengawasan pelaksanaan kampanye.

Baca Juga :   PBB Partai Pertama Yang Masukan LPSDK

Kepala Bada Kesbangpol  SBD, Drs. Dominggus Bula, M.Si dalam arahannya mengapresiasi kegiatan pertemuan saat ini walaupun masih dalam suasana Natal tetapi sebagai abdi Negara tetap menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat. Tetapi dirinya menyayangkan dari Tatapem SBD tidak hadir saat ini, seharusnya merekalah yang lebih berwenang terkait lokasi pemasangan APK. 

Dirinya juga berharap adanya pemberitahuan resmi dari KPU tentang tempat-tempat pemasangan APK, karena kalau sesuai dengan aturan yang ada, lokasi-lokasi tempat umum seperti Kantor, Gereja, Pasar tidak boleh dipasangkan alat peraga kampanye. Untuk menjaga tidak adanya salah pengertian antara Parpol, KPU dan Bawaslu maka sebaiknya adanya sosialisasi aturan KPU dulu pada masyarakat maupun setiap caleg.

“Netralitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu, ini yang ditunggu oleh masyarakat sekarang ini, informasi seperti ini yang kami dengar di Kesbangpol” ungkapnya.

Kaban Kesbangpol ini juga menyarakan  keterlibatan semua stake holder dalam penertiban APK ini sangat diperlukan. Kesbangpol tidak mempunyai fungsi eksekusi hanya bisa memantau dan apabila ada gejala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan disampaikan ke aparat penegakan hukum  untuk dikawal.

“Lewat kesempatan ini juga kami sarankan Bawaslu SBD membuat surat ke Polres Sumba Barat agar mendapat bantuan pengawalan, dan yang kedua model disain APK yang dibuat oleh KPU segera dikeluarkan, sehingga tidak merugikan caleg” tuturnya lebih jauh.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Pol PP, Drs. Daud L.Taka akan pentingya sosialisasi lebih dahulu sebelum dilakukannya penertiban APK. Dirinya berharap keterlibatan Polres, Brimob dan TNI juga dibutuhkan disini, karena masalah penertiban APK ini agak sedikit rawan mengingat 508 jumlah caleg yang bertarung dalam pileg kabupaten ini.

Baca Juga :   Mengawal Suara Rakyat Sama Dengan Mengawal Suara Tuhan

Lebih lanjut Daud juga menjelaskan jalan Protokol yang dimaksudkan disini adalah jalan yang ada dipusat-pusat keramaian seperti dekat pasar, dimuka Bank, dimuka perhotelan, pertamina yang tidak boleh dipasangkan APK. Sehingga untuk menertibkan ini dibutuhkan peran semua stake holder untuk mendukung kerja Bawaslu.

“Bawaslu juga harus bersurat ke kecamatan dan kepala desa sehingga dalam penertiban nanti tidak ada kesalah pahaman, karena banyak juga keluarga dari camat dan kepala desa yang ikut dalam pemilu sebagai caleg” katanya.

Pantauan media diskusi dalam kegiatan Bawaslu ini cukup seriusnya, sayangnya tidak diikuti oleh 16 partai politik dan disepakati bersama waktu pelaksanaan penertiban APK ini pada tanggal 4 dan 5 Januari 2019, setelah Bawaslu bersurat ke pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini. (OC$),-